image  Indonesia

Perbedaan Visa on Arrival (VOA) dan Visa Kunjungan

  • Senin, 21 Maret 2022 - 13:57:50 WIB
  • Humas Imigrasi Tembilahan
Perbedaan Visa on Arrival (VOA) dan Visa Kunjungan

Biar Sahabat Mido nggak bingung lagi tentang perbedaan VOA dan Visa Kunjungan, nih Mido kasih tahu di infografis berikut yaa.. Simak yuk!

1. VOA tidak diperlukan penjamin sedangkan Visa Kunjungan WNA  wajib mempunyai penjamin berupa perusahaan perjalanan wisata/hotel

2. VOA, berlaku terbatas untuk 23 negara sedangkan Visa Kunjungan tidak ada pembatasan subjek negara.

3. Untuk VOA, WNA mengajukan VOA di bandara sedangkan Visa Kunjungan, pengajuan Visa melalui website 

4. VOA, pintu masuk hanya melalui bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali sedangkan Visa kunjungan WNA dapat masuk melalui bandara dan pelabuhan yang ditentukan

5. Untuk VOA masa tinggal total 60 hari sedangkan Visa kunjungan masa tinggal total 180 hari

6. Untuk biaya VOA sebesar Rp 500.000 ditambah perpanjangan Rp 500.000 sedangkan Visa kunjungan Biaya Rp 200.000 ditambah $50 dan setiap perpanjangan dikenakan biaya Rp 500.000

7. Jika VOA tidak bisa alih status maka Visa kunjungan Bisa alih status ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

8. Berikut persyaratan VOA dan Visa kunjungan

  • Senin, 21 Maret 2022 - 13:57:50 WIB
  • Humas Imigrasi Tembilahan

Berita Terkait Lainnya

Tidak ada artikel terkait