image  Indonesia

Izin Tinggal Kunjungan (ITK)

  • 24 Juli 2019

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) adalah Izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal dan berada di wilayah Indonesia untuk waktu singkat dalam rangka kunjungan.

Diberikan kepada :

  1. Orang asing pemegang Visa kunjungan atau Visa kunjungan saat kedatangan (VKSK/VOA);
  2. Anak yang baru lahir di Wilayah Indonesia dan pada saat lahir ayah dan / atau ibunya pemegang Izin Tinggal Kunjungan;
  3. Orang asing dari negara yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa;
  4. Orang asing yang bertugas sebagai awak Alat Angkut yang sedang berlabuh atau berada di Wilayah Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Orang asing yang masuk Wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.

Berakhir jika :

  1. Izinnya telah habis masa berlaku;
  2. Izinnya beralih status menjadi Izin Tinggal Terbatas;
  3. Izinnya dibatalkan oleh Kepala Kantor atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  4. Dikenai deportasi;
  5. Meninggal dunia.


PERSYARATAN

  1. Bukti Pendaftaran Online;
  2. Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  4. E-KTP Penjamin;
  5. Paspor;
  6. Tiket untuk kembali ke negara asal/ meneruskan perjalanan ke negara lain.


PROSEDUR PERPANJANGAN IZIN TINGGAL KUNJUNGAN (ITK) DAN VISA ON ARRIVAL (VOA)

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi;
  2. Petugas Loket memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencetak tanda permohonan, melakukan entri data dan pindai dokumen;
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui Bank Persepsi/ Pos Indonesia;
  4. Petugas Wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) Pemohon;
  5. Persetujuan oleh Kepala Kantor Imigrasi/ Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  6. Peneraan ITK pada Paspor Kebangsaan;
  7. Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan paspor kepada Pemohon.

 BIAYA

Izin Tinggal Kunjungan 30 Hari : Rp. 500.000

Izin Tinggal Kunjungan 60 Hari : Rp. 750.000


Note: Permohonan diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah wawancara 

 

Pengecualian Kewajiban Memiliki Izin Tinggal

  1. Ditahan karena proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan atau sedang menjalani pidana kurungan/pidana penjara di Lembaga Permasyarakatan;
  2. Mendapatkan izin untuk berada di luar Rumah Detensi Imigrasi;
  3. Berada di wilayah Indonesia karena menjadi korban TPPO;
  4. Berada di Rumah Detensi Imigrasi/Ruang Detensi Imigrasi berdasarkan surat perintah pendetensian.

  • 24 Juli 2019