
Tembilahan (09/08) - Terpusat di Bali, Kementerian Hukum dan HAM menggelar kegiatan Sosialisasi Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang disiarkan secara daring dan diikuti oleh seluruh UPT Kementerian Hukum dan HAM melalui Zoom.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan mengikuti kegiatan sosialisasi di ruang rapat Binsar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan Bpk. Nanang Mustofa, didampingi pejabat struktural turut mengikuti jalannya kegiatan sosialisasi.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023 merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
Kegiatan Sosialisasi dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. “Sumbangsih pemikiran para hadirin yang hadir dalam kesempatan pada hari ini akan tercatat sebagai pihak yang turut serta menyampaikan gagasan terkait UU KUHP yang merupakan produk estafet dari para pendahulu sebagai salah satu magnum opus karya anak bangsa yang patut kita banggakan,” ujar Menkumham dalam sambutannya.



