
Direktorat Jenderal Imigrasi Mengeluarkan Kebijakan Visa Multiple Entry 5 Tahun
Untuk Tujuan Bisnis dan Wisata
JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan Visa Multiple Entry 5
tahun dengan indeks D1 dan D2 pada Rabu (20/12/2023). Kebijakan tersebut
memudahkan orang asing masuk ke Indonesia dengan tujuan bisnis dan wisata.
Visa Multiple Entry dengan indeks D1 dapat digunakan untuk tujuan wisata. Sementara
itu, jenis visa yang sama dengan indeks D2 digunakan untuk tujuan bisnis. Kedua jenis
visa ini diberikan dengan masa tinggal sampai 60 hari setiap kedatangan.