
Hai #sahabatmido, saat ini Kantor Imigrasi Tembilahan hanya menerbitkan Paspor Biasa 48 Halaman dengan tarif PNBP sebesar 350.000 Rupiah, dan sebenarnya masih terdapat beberapa tarif layanan paspor lainnya. Berikut biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada layanan Paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.Hai #sahabatmido, saat ini Kantor Imigrasi Tembilahan hanya menerbitkan Paspor Biasa 48 Halaman dengan tarif PNBP sebesar 350.000 Rupiah, dan sebenarnya masih terdapat beberapa tarif layanan paspor lainnya. Berikut biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada layanan Paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.