image  Indonesia

Biaya Paspor

  • Rabu, 28 Februari 2024 - 11:11:51 WIB
  • Humas Imigrasi Tembilahan
Biaya Paspor

Hai #sahabatmido, saat ini Kantor Imigrasi Tembilahan hanya menerbitkan Paspor Biasa 48 Halaman dengan tarif PNBP sebesar 350.000 Rupiah, dan sebenarnya masih terdapat beberapa tarif layanan paspor lainnya. Berikut biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada layanan Paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.Hai #sahabatmido, saat ini Kantor Imigrasi Tembilahan hanya menerbitkan Paspor Biasa 48 Halaman dengan tarif PNBP sebesar 350.000 Rupiah, dan sebenarnya masih terdapat beberapa tarif layanan paspor lainnya. Berikut biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) pada layanan Paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019.

  • Rabu, 28 Februari 2024 - 11:11:51 WIB
  • Humas Imigrasi Tembilahan

Berita Terkait Lainnya

Tidak ada artikel terkait