
Hai #sahabatmido , Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan data diri terutama ketika terdapat perubahan status sipil, pekerjaan, penjamin dan alamat. Selain itu bagi #sahabatmido pemilik penginapan dengan tamu asing, atau memiliki mitra, tamu, dan sebagai penjamin Orang Asing, juga wajib melaporkan kepada pihak imigrasi setempat (terdekat). Berikut informasi tentang pelaporan orang asing yang perlu #sahabatmido ketahui.