
Halo #sahabatmido, sudah tau belum? Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli, selain harus memiliki paspor kebangsaan, TKA tersebut juga mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk bekerja, dengan indeks C312. Berikut prosedur, syarat, dan tata cara pengajuan VITAS bagi TKA di Indonesia dapat dilihat pada infografis dibawah ini :