image  Indonesia

Syarat dan Prosedur Pengajuan VITAS untuk TKA (Indeks C312)

  • Rabu, 28 September 2022 - 09:22:02 WIB
  • Humas Imigrasi Tembilahan
Syarat dan Prosedur Pengajuan VITAS untuk TKA (Indeks C312)

Halo #sahabatmido, sudah tau belum? Bagi Warga Negara Asing (WNA) yang akan bekerja di Indonesia sebagai tenaga ahli, selain harus memiliki paspor kebangsaan, TKA tersebut juga mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk bekerja, dengan indeks C312. Berikut prosedur, syarat, dan tata cara pengajuan VITAS bagi TKA di Indonesia dapat dilihat pada infografis dibawah ini :

  • Rabu, 28 September 2022 - 09:22:02 WIB
  • Humas Imigrasi Tembilahan

Berita Terkait Lainnya

Tidak ada artikel terkait