
Hai #sahabatmido , aturan ASN harus netral dalam pemilu diatur secara tegas di beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan pada kandidat atau partai yang menjadi peserta pemilihan umum. Adapun yang dimaksud dengan ASN ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dengan perkembangan media sosial saat ini ASN harus mampu menjaga netralitas termasuk dalam hal bersosial media. Ayo bersama-sama bantu ASN untuk netral dengan cara melaporkan jika ada ASN yang melanggar netralitas melalui lapor.kasn.go.id
ASN Imigrasi Tembilahan nyatakan sikap ASN Pilih Netral, sebagaimana Aturan dan Kode Etik ASN, sebagaimana himbauan Komisi Aparatur Sipil Negara.
ASN Andal Pilih Netral!