image  Indonesia

Alih Status ITK ke ITAS

  • 24 Juli 2019

Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang telah diberikan kepada orang asing dapat dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS).

Pengecualian :

  1. Pemegang Izin Tinggal Kunjungan berdasarkan Visa Kunjungan Saat Kedatangan atau Bebas Visa Kunjungan; atau
  2. Awak Alat Angkut.


PERSYARATAN

  1. Bukti Pendaftaran Online;
  2. Surat Permohonan dan Surat Jaminan;
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan);
  4. E-KTP dan KK (Penjamin WNI);
  5. ITAS/ITAP (Penjamin WNA);
  6. Pas Foto 3x4;
  7. Paspor;
  8. Surat Keterangan Domisili (Alih Status ke ITAS);
  9. Surat Keterangan Tempat Tinggal (Alih Status ke ITAP);
  10. ITAS (Alih Status ke ITAP);
  11. Pernyataan Integrasi (Alih Status ke ITAP);
  12. TKA : RPTKA Notifikasi;
  13. Rohaniawan, Penelitian, Pelatihan, Pendidikan : Surat Rekomendasi Dari Instansi Terkait;
  14. Eks WNI : Surat Keterangan Kehilangan Kewarganegaraan Indonesia, Akta Lahir, E-KTP, Paspor/ Ijazah/ Buku Nikah (Dokumen yang menyatakan pernah menjadi WNI);
  15. Eks Anak Berkewarganegaraan Ganda : Akta Lahir, Paspor Orang Tua, Buku Nikah Orang Tua, Kartu Fasilitas Keimigrasian/ Pengembalian Dokim;
  16. Perkawinan Campuran: Buku Nikah, Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Disdukcapil/ KUA;
  17. Ikut Suami/ Istri Pemegang ITAS / ITAP : Buku Nikah, ITAS/ ITAP Suami/Istri;
  18. Wisatawan Lansia : Surat Keterangan Agen Travel, Izin Usaha Agen Travel, Bukti Ketersediaan Dana, Asuransi Kesehatan Dan Kematian, SKTT, Bukti Memperkerjakan Tenaga Informal.


PROSEDUR ALIH STATUS

  1. Pemohon melakukan pendaftaran online dan membawa kelengkapan persyaratan ke Kantor Imigrasi;
  2. Petugas Loket memberikan Formulir Perdim kepada Pemohon, memeriksa kelengkapan persyaratan, mencetak tanda permohonan, melakukan entri data dan pindai dokumen;
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya Imigrasi melalui Bank Persepsi/ Pos Indonesia;
  4. Petugas Inteldakim melakukan pengecekan lapangan (jika diperlukan);
  5. Petugas Wawancara melakukan wawancara dan pengambilan biometrik (foto, sidik jari, dan tanda tangan) Pemohon;
  6. Persetujuan Alih Status oleh Kantor Wilayah;
  7. Persetujuan Alih Status oleh Direktur Jenderal Imigrasi;
  8. Pemberian ITAS Elektronik melalui email (untuk ITAS);
  9. Mencetak KITAP (Untuk ITAP);
  10. Peneraan ITAS/ ITAP pada Paspor Kebangsaan serta penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi/ Pejabat Imigrasi yang ditunjuk;
  11. Petugas Loket melakukan pemindaian dokumen akhir dan menyerahkan KITAP dan Paspor kepada Pemohon;
  12. Pemohon mencetak ITAS Elektronik (untuk ITAS).


Note: Permohonan diselesaikan dalam jangka waktu 3 hari kerja setelah wawancara 

  • 24 Juli 2019