image  Indonesia

Paspor Biasa bagi Anak WNI

  • 24 Juli 2019

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  2. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian;
  3. Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.


PERSYARATAN

  1. Bagi anak warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor diajukan pada kantor Imigrasi setempat dengan mengisi formulir/ aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    • Asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Ayah atau Ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri;
    • Asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK);
    • Asli dan fotocopy Akta kelahiran atau surat baptis;
    • Asli dan fotocopy Buku Nikah atau Akta Perkawinan;
    • Asli dan fotocopy Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    • Asli dan fotocopy Paspor Biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
  2. Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 1 harus dokumen yang memuat :
    • Nama;
    • Tanggal lahir;
    • Tempat lahir; dan
    • Nama orang tua.
  3. Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada poin 1 tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada poin 2, permohonan dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.


BIAYA
Paspor Biasa 48 Halaman : Rp. 350.000

Catatan :

  • Pembayaran paling lambat dalam 7 (tujuh) hari kerja pada bank/ pos persepsi.
  • Apabila pemohon tidak datang kembali dalam 30 hari, sejak tanggal permohonan, permohonan dinyatakan batal.


WAKTU PENYELESAIAN
Pengambilan paspor 3 (tiga) hari kerja setelah melakukan pembayaran.

  • 24 Juli 2019